Kamis, 17 Januari 2013

0 Persyaratan Umum untuk menjadi prajurit

Persyaratan Umum untuk menjadi prajurit adalah :

1. Warga negara Republik Indonesia,
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945,
4. Sudah berumur 18 tahun,
5. Sehat jasmani dan rohni, serta
6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan
7. Keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
8. Selain itu, harus memenuhi persyaratan lain yang ditentuka dan lulus dari pengujian atau lulus dari penyaringan.
Penerimaan Prajurit di lingkungan TNI AD di bagi dalam 3 kelompok yaitu kelompok Tamtama, Bintara dan Perwira.

Tamtama :

Membentuk prajurit dalam tatanan organisasi TNI/TNI AD sebagai prajurit pelaksana yang terpercaya dengan keterampilan yang tinggi. Karena itu pendidikan Tamtama bertujuan membentuk dan mengembangkan pemuda-pemuda warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan untuk menjadi Calon Tamtama umum TNI AD.
Bintara :

Membentuk prajurit Bintara dalam tatanan organisasi TNI sebagai pimpinan unit kecil, juru, pelatih, pengawas serta tulang punggung pelaksana tugas TNI/TNI AD. Karena itu pendidikan Bintara bertujuan membentuk dan mengembangkan Bintara; agar mampu, cakap serta mahir melaksanakan tugas dan jabatan sesuai dengan lapangan penugasannya.
Pendidikan Perwira.

Membentuk prajurit Perwira dalam tatanan organisasi TNI/TNI AD sebagai pemimpin dalam arti luas. Dalam arti sebenarnya, yaitu Pimpinan yang mempunyai nilai kejuangan dan kemampuan profesi yang tinggi. Karena itu Pendidikan Perwira bertujuan membentuk dan mengembangkan Perwira agar: mampu, cakap serta mahir melaksanakan tugas dan jabatan sesuai dengan lapangan penugasan, sebagai kekuatan Pertahanan.

PERSYARATAN PENERIMAAN
CALON SISWA PERWIRA PSDP PENERBANG TNI TA 2011
1.    Warga Negara Indonesia Pria, bukan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS.
2.    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.    Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
4.    Berusia setinggi-tingginya 22 tahun dan sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama.
5.    Tidak kehilangan hak untuk menjadi Prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
6.    Tinggi badan minimal 165 cm dan panjang kaki minimal 100 cm.
7.    Sehat jasmani, rohani, bebas narkoba dan tidak berkacamata.
8.    Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA. Untuk lulusan tahun 2011 nilai rata-rata UN tidak kurang dari 7.5 dan tidak ada nilai yang kurang dari 6.5. Untuk lulusan tahun 2010 nilai akumulatif UN (6 MP) dan UAS (4 MP) rata-rata minimal 7.0. Untuk lulusan tahun 2007 s/d 2009 nilai rata-rata UN tidak kurang dari 6.5. Untuk lulusan tahun 2007 s/d 2010 tidak ada nilai yang kurang dari 6.0.
9.    Belum pernah menikah dan sanggup untuk tidak menikah, selama mengikuti pendidikan pertama dan selama 2 tahun setelah selesai pendidikan pertama.
10.    Bersedia melaksanakan Ikatan Dinas Pendek (IDP) keprajuritan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai diangkat sebagai Letnan Dua dan dapat diangkat kembali menjadi prajurit karier sesuai dengan persyaratan.
11.    Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
12.    Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh POLRI.
13.    Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai / karyawan diharuskan:
a.    Memiliki surat persetujuan dari kepala Jawatan / Instansi yang bersangkutan.
b.    Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi siswa Perwira PSDP Penerbang TNI.
14.    Lulus pemeriksaan dan pengujian yang meliputi:
a.    Administrasi
b.    Kesehatan
c.    Kesamaptaan Jasmani
d.    Psikologi
e.    Mental Ideologi
f.    Tes Bakat Terbang
g.    Akademik (PKPN, Bahasa Inggris, Fisika, Matematika)

0 komentar:

Posting Komentar